Dompet Dhuafa (DD) Sumsel adalah Lembaga Amil Zakat milik masyarakat yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan dengan mendayagunakan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial lainnya baik dari individu, kelompok maupun perusahaan.
Perintah berzakat bersanding bersama perintah sholat dalam Al-Qur’an. Sebagaimana yang termaktub dalam QS Al.Baqarah, ayat 43, 83, 110 dan 117. Ini menandakan bahwa kedudukan zakat sama pentingnya dengan sholat.
Keberadaan lembaga zakat sebagai salah satu institusi pengelola dana umat memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas sosial yang berkembang di masyarakat. Kesenjangan sosial yang terkadang muncul di masyarakat merupakan fenomena sosial yang begitu memprihatinkan.
Hal ini jika tidak ditanggulangi akan berpotensi menjadi pemicu ledakan atau bom sosial yang besar. Pemerataan ekonomi dan pembangunan merupakan salah satu isu krusial dalam pemberdayaan masyarakat.
Parameter kesejahteraan masyarakat seringkali mendudukkan aspek penilaian finansial dalam poin penting, hal ini menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ekonomi umat merupakan hal yang tidak bisa dilupakan begitu saja.
Di sinilah lembaga amil zakat (LAZ) dapat menjalankan peran semaksimal mungkin, sebagai mitra pemerintah dalam mengelola potensi zakat yang ada di masyarakat untuk menyejahterakan masyarakat.
DD Sumsel berkomitmen untuk menunjukkan sebuah pola pengelolaan zakat yang tak hanya memberikan solusi singkat, praktis, dan sederhana dalam menanggulangi berbagai masalah di Indonesia. Lebih dari itu, setiap permasalahan harus diselesaikan dari hal yang paling mendasar.
DD Sumsel menjadi lembaga resmi pertama dan satu-satunya LAZ di Sumsel yang berizin operasional lengkap, baik di tingkat nasional maupun regonal. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dikantonginya SK Menteri Agama RI No. 239 tahun2016 tentang izin Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Dhuafa.
Yang kedua, keluarnya izin perwakilan untuk tingkat Provinsi Sumsel berupa SK Ka Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel No. 44 tahun 2017
Selain aspek legal di atas, berzakat melalui DD Sumsel juga mempunyai keistimewaan, karena seluruh zakat yang dihimpun dari seluruh lapisan masyarakat Sumsel, akan kembali disalurkan di Sumsel sendiri. Tidak kembali ke Pusat.
Lalu, dengan pengalaman selama 25 tahun, zakat, infak dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat akan disalurkan secara profesional dan terukur. Baik secara langsung (karitatif) maupun melalui pemberdayaan kalangan dhuafa.
Kami ingin membuktikan kontribusi zakat yang lebih meluas. Misalnya, jika ada masalah kesehatan, kami tidak hanya memberi layanan kesehatan. Kami bisa mengelola klinik, membangun rumah sakit, dan sebagainya.
Zakat yang kami kelola juga mampu mengentaskan kemiskinan melalui program pemberdayaan ekonomi. Melalui pemberdayaan, kita bukan saja “memberi ikan”, namun “memberi kail” dan melatih para mustahik agar mampu bertahan bahkan berpindah dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzzaki (pemberi zakat).
Di lain sisi, zakat pun juga berkontribusi dalam penyebaran dakwah dan pembenahan akhlak masyarakat. Dompet Dhuafa membentuk Corps Dai DD Sumsel khusus untuk menjalankan misi melayani umat Islam dalam menyebarkan dakwah. Salah satu program Cordofa adalah Dai Nusantara.
Mari dukung kami untuk terus menebarkan manfaat pemberdayaan zakat secara lebih luas kepada masyarakat dan mereka yang membutuhkan. Mari bersama kami membentangkan kebermanfaatan seluas mungkin hingga ke penjuru negeri.