Zakat Profesi / Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Cara menghitung Zakat Profesi / Penghasilan : Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5%.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
Menghitung dari pendapatan kasar (bruto)
- Besar zakat yang harus dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5%
Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
- Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total – pengeluaran perbulan*
- Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5%
- *) Misal pengeluaran (wajar) : Pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah