Zakat Profesi / Penghasilan

Zakat Profesi / Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Cara menghitung Zakat Profesi / Penghasilan : Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5%.

Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi

 

Menghitung dari pendapatan kasar (bruto)

      Besar zakat yang harus dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5%

Menghitung dari pendapatan bersih (netto)

        Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total – pengeluaran perbulan*
        Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5%

 

      *) Misal pengeluaran (wajar) : Pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah

 

bagikan ke >>

WhatsApp
Facebook
Twitter