Zakat Perusahaan / Perniagaan
- Zakat Perusahaan /Perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk dijualbelikan dalam berbagai jenis, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, hewan ternak, mobil, perhiasan dan lain-lain, maupun berupa jasa seperti konsultan, jasa kontruksi, pengacara, notaris, travel biro, biro reklame, transportasi, akuntan publik, dan lain-lain. Finance seperti perusahaan keuangan baik perbankan, asuransi, reksadana dan lain-lain. Yang diusahakan oleh perorangan maupun oleh usaha perserikatan seperti, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, PT dan sebagainya.
Ketentuan :
- [1] Berjalan 1 tahun (haul). [2] Nisab senilai 85 gram emas. [3] Besar zakat 2,5% yang berdasarkan perhitungan neraca keuangan.
Contoh :
- Sebuah Perusahaan Meubel pada tutup buku per Januari Tahun 2011 memiliki keadaan sebagai berikut : [1] Stok Meubel 5 set seharga Rp 10.000.000,- [2] Uang tunai/dibank Rp. 15.000.000,- [3] Piutang Rp 2.000.000,- jumlah keseluruhan Rp 27.000.000 – Hutang Rp 7.000.000,- , Saldo terakhir Rp 20.000.000,-. Berapakah Zakat yang harus dikeluarkan?
Jawab:
- Besar zakat yang harus dikeluarkan : 2,5% x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- Jadi, Zakat yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan Meubel ini sebesar Rp 500.000,-