Zakat Hadiah

Zakat Hadiah & Sejenisnya

Hadiah terkait dengan gaji Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan saat menerima. Besarnya zakat 2,5%

      Komisi Terdiri dari 2 bentuk

  • Komisi dari hasil prosentase keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan 10%
  • Komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakat seperti zakat profesi (2,5%)

 

Hibah 

      Pertama, jika sumber hibah tidak diduga-duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.

 

      Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.

 

bagikan ke >>

WhatsApp
Facebook
Twitter