Zakat Hadiah & Sejenisnya
Hadiah terkait dengan gaji Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan saat menerima. Besarnya zakat 2,5%
Komisi Terdiri dari 2 bentuk
- Komisi dari hasil prosentase keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan 10%
- Komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakat seperti zakat profesi (2,5%)
Hibah
- Pertama, jika sumber hibah tidak diduga-duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
- Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.