Zakat Emas / Perak

Zakat Emas / Perak

      Nisab Emas 85 gram sedangkan nisab Perak 595 gram. Besar zakat 2,5%.

Emas yang tidak dipakai (Emas yang tidak pernah dipakai atau dipakai tetapi hanya setahun sekali)

      Besar zakat yang dikeluarkan = total emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%


Emas yang dipakai

      Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya = (total Emas yang dimiliki – Emas yang dipakai*) x harga Emas x 2,5%

 

      * Batas Wajar (misalnya 15 – 20 gr)

 

Leave a Reply