Zakat Emas / Perak
- Nisab Emas 85 gram sedangkan nisab Perak 595 gram. Besar zakat 2,5%.
Emas yang tidak dipakai (Emas yang tidak pernah dipakai atau dipakai tetapi hanya setahun sekali)
- Besar zakat yang dikeluarkan = total emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%
Emas yang dipakai
- Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya = (total Emas yang dimiliki – Emas yang dipakai*) x harga Emas x 2,5%
- * Batas Wajar (misalnya 15 – 20 gr)