Banyuasin, DD Sumsel — Salah satu jenis zakat yang ada dalam khasanah fikih klasik adalah zakat pertanian. Dengan besaran nilai zakatnya adalah 5 – 10% dari hasil panennya. Tergantung dengan jenis pengolahan tanah dan sistem pengairannya. Perintah berzakat bagi petani ini, menunjukkan sesungguhnya pada zaman nabi, petani merupakan profesi yang menjanjikan. Sehingga masuk dalam kategori Muzaki, berkewajiban membayar zakat.
Lalu, bagaimana dengan kondisi petani sekarang, Khususnya di negeri ini? Sangat ironi. Pembicaraan petani selalu dikaitkan dengan ekonomi lemah. Harga panen seringkali jatuh, susah mendapatkan pupuk dan pestisida, terikat ijon rentenir yang menjerat leher, dan sebagainya. Semakin melemahkan posisi para petani sebagai pihak yang terpinggirkan. Mereka senantiasa dikonotasikan sebagai orang tidak mampu. Dan dampaknya, desa pun terkena getahnya, menjadi tempat berkumpulnya orang-orang miskin.
Padahal, tidaklah apa yang kita makan sehari-hari, adalah berkat jerih petani yang menanam. Sungguh sangat mengenaskan, peran petani yang sangat sentral dalam urusan pengadaan pangan, tidak dibayarkan dengan penghasilan yang sebanding.
Kondisi petani inilah yang mengusik DD sumsel untuk berbuat sesuatu. Hingga akhirnya di akhir tahun 2014, setelah melakukan observasi wilayah, DD Sumsel ‘menemukan’ Desa Mekar Mukti di Jalur 8 Kecamatan Telang Banyuasin. Saat itu DD Sumsel merasa tertantang untuk membuat program pemberdayaan petani Sumsel. Dengan target awal adalah penyadaran berzakat di tengah petani.
Target awal ini ternyata diperkuat dengan ditemukannya masalah pengelolaan keuangan yang menyebabkan mereka meminjam modal untuk bertanam. Justru masalah tersebut menguatkan posisi tawar DD Sumsel untuk membantu petani dengan harapan, mampu menggantikan besaran bunga pinjaman yang biasanya hampir 90%, menjadi hanya 10% saja, namun dalam bentuk zakat. Terus terang, ini merupakan tahap awal dari mewujudkan Desa Insan Mulia (DsIM) yang merupakan program pemberdayaan DD Sumsel di pedesaan.
Alhamdullilah, di tahun 2015 program pemberdayaan petani Sumsel yang beranggotakan 10 Kepala Keluarga (KK) berhasil menghimpun dana zakat senilai Rp13 juta. Nilai ini belum untuk seluruh petani. Karena masih ada petani yang belum membayar zakatnya.
Berita ini tentu sangat menggembirakan. Kondisi ekonomi yang sering menempatkan mereka menjadi mustahik penerima zakat, ternyata setelah diberikan pengetahuan dan pedampingan yang serius, mampu mengubah mereka menjadi Muzaki. Kuncinya adalah memberikan mereka akses kepada pihak yang mau membantu mereka dan berikan pendampingan dan perhatian secara serius.
Di tengah kegembiraan ini, terselip pertanyaan serius. Jika bulan ini mereka menjadi muzaki, apakah mereka bisa konsisten mejadi muzaki? Karena kita bercita-cita untuk mampu membantu para petani agar mereka mampu berdaya dan konsisten menjadi muzaki. Konsisten di sini, tentu saja menyentuh dua sisi. Pertama, konsisten yang bermula dari kesadaran petani untuk membayarkan tetap membayarkan zakatnya saat panen. Kedua, mendapatkan hasil panen yang konsisten, sehingga ada yang bisa dizakatkan.
Bagaimana bisa berzakat, jika kemudian hasil yang didapat tidak banyak atau penyakit lamanya kambuh lagi, petani kembali meminjam kepada rentenir? Kondisi ini menjadi PR bersama untuk menjaga kedua konsistensi tersebut. Di sinilah simpul mulia dari para donatur untuk turut berkontribusi dalam bentuk sumbangsih dana segar bagi mereka.
Pada kesempatan pendampingan pertama, DD Sumsel menggelontorkan bantuan pertanian senilai Rp60.200.000. yang bisa dinikmati penerima manfaat. Dana sebesar itu, ‘hanya’ mampu membantu 10 orang saja. Sedangkan kerja kemanusiaan dan pembinaan, bukanlah pekerjaan sekali langsung jadi, dibutuhkan usaha dan dana yang besar. Saat ini, DD Sumsel sedang merencanakan untuk melebarkan program tersebut dengan menambah penerima manfaatnya menjadi 30 orang.
Tentu saja niat besar ini butuh dukungan yang sangat besar khususnya, dalam hal finansial. Dan ini merupakan lahan amal kita untuk berbuat lebih bagi pemberdayaan kaum petani dan desanya. Sinergi banyak pihak menjadi kunci sukses untuk mewujudkannya. (KJ-04/*)