Prof Amin: Fikih dan Hukum Zakat Harus Bersinergi

Prof. Muhammad Amin Suma, menceritakan sekilas soal bukunya.
Palembang-Dompet Dhuafa Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar bedah buku berjudul ‘Sinergi Fikih dan Hukum Zakat’, dari Zaman Klasik Hingga Kontemporer di Gramedia Palembang, Sabtu (28/9/2019).
Bedah buku yang dihadiri langsung Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Sumsel Kusworo Nursidik, Lc, menampilkan penulis, Prof. Dr. Drs, KH, Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM, dengan pembedah guru besar Bidang UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. H. Cholidi, MA dan Dosen Fakuktas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Fatah Palembang Dr. Peny Cahaya Azwari S.E, M.M, MBA, Ak.
Kepada ratusan peserta bedah buku, mulai dari dosen, mahasiswa, dan relawan DD Sumsel, penulis buku, Prof Amin mengatakan, jika munculnya ide pembuatan buku ini karena ia ingin,  fikih dan hukum di negara ini tidak seperti rel kereta api yang sejajar tapi terpecah menjadi dua bagian dan dengan arah berbeda. 
 
Fikih dan hukum punya tujuan yang sama, sehingga harus bersinergi. Untuk mempersempit bahasan, Prof Amin membuatnya lebih spesifik menjadi Sinergi Fikih dan Hukum Zakat.
“Kenapa pada judul saya ambil dulu fikih, sebab fikih telah ada jauh sebelumnya. Tapi hukum kita di negara ini adalah undang-undang, dan pancasila. Dimana dalam keduanya dimuat jika negara ini berdasarkan Tuhan yang Maha Esa,” jelasnya.
Secara garis besar, buku dengan isi 434 halaman ini menceritakan fikih dan hukum zakat di Indonesia dari zaman klasik tadi sampai zaman kontemporer, mulai dari zakat fitra, zakat mal, zakat profesi, trik bersedekah dan lain sebagainya.
“Dalam buku ini pun, memuat ajakan dan mengajarkan supaya zakat jangan tunggu uang itu habis. Sebagai contoh saja, kita dapat uang Rp1 juta, maka bisa disisihkan Rp25 rb, sementara Rp975.000 silahkan dihabiskan. Tapi di masyarakat belum sampai disana, uang itu lebih sering dihabiskan semuanya,” ucapnya.
Pembedah buku Prof. Cholidi.
Di tempat yang sama, Pembedah buku pertama, Prof. Cholidi menilai, jika buku yang berjudul ‘Sinergi Fikih dan Hukum Zakat’, cukup tebal sehingga pembahasannya sangat mendalam dan terperinci.
Salah satu yang membuat buku ini begitu cukup tebal karena coba menceritakan zakat dari zaman klasik hingga kontemporer.
“Buku ini menunjukkan jika sebenarnya zakat itu mudah, tapi orang yang membuatnya rumit,” katanya.
Buku ini pun, menegaskan jika fikih soal zakat tidak mengikat, tapi hukum zakat mengikat. Ia mencontohkan, tarif zakat fitrah, ada 2,5 kg, 2,7 kg, 3,0 kg, dan terakhir 3,8 kg.
“Mana yang benar?,  semua itu benar. Tapi jangan kurang dari 2,5 kg,” ucapnya.
Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Sumsel Kusworo Nursidik, Lc memberikan bingkisan kepada Pembedah buku Dr. Peny Cahaya Azwari.
Sedangkan pembedah kedua, Dr. Peny Cahaya, mengungkapkan, jika belum ada buku yang punya judul yang seperti ini, menceritakan tahapan zakat dari klasik hingga ke kontemporer.
Tapi, ia coba fokus pada pengunaan tata bahasa dan teknis penulisan. Seperti, pada halaman 25 ada kalimat yang terlu panjang, sehingga membuat pembaca kesulitan menangkapnya maksud dan tujuan.
Suasana bedah buku Sinergi Fikih dan Hukum Zakat.
 
“Terus dibahas fikih dan hukum zakat, saya rasa lebih menarik lagi kalau disertai dampak jika seseorang tidak melakukannya. Apalagi kalau itu zakat profesi, pastinya banyak yang ingin tahu,” jelasnya. (Zal)

Leave a Comment