Oleh: Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA
Terkait hewan ternak jenis apakah yang paling afdhal dikurbankan, ada perbedaan di kalangan ulama. Setidak ada 2 pandangan sebagaimana uraian berikut;
Pertama, Dalam Madzhab Maliki yang paling afdhal dikurbankan adalah kambing, kemudian sapi lalu unta. Hal ini karena daging kambing dipandang lebih baik dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban dengan dua ekor kambing. Tentunya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukan yang paling utama dan afdhal, sebagaimana dalam hadits yang meriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagaian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Kedua, Madzhab Syafi’i, dan Hanbali berpandangan yang paling utama adalah Unta kemudian Sapi lalu Kambing. Keutamaannya adalah karena banyaknya daging pada masing-masing ternak, serta untuk memperluas kemanfaatan pembagian daging kurban kepada fakir dan miskin.
Kedua pendangan ini sebagaimana diuraikan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaily (1932-2015) rahimahullahu dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 4/2720.
Terkait pandangan dalam Madzhab Syafi’i bahwa Unta lebih utama dikurbankan, kemudian Sapi lalu Kambing. Namun Imam Abu Ishaq Ibrahim al-Syairazi (393-476 H), salah satu ulama senior dalam madzhab Syafi’i seperti yang dinukilkan Imam An-Nawawi rahimahullahu di dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa ada kalanya kurban seekor kambing lebih utama dari sapi. Yaitu apabila seseorang berkurban seorang diri dengan seekor kambing itu lebih afdhal daripada 7 orang berkongsi kurban dengan seekor sapi.
“Berkurban unta lebih afdhal dari sapi karena bobotnya lebih besar, lalu berkurban sapi lebih afdhal dari kambing, karena sapi bobotnya sama dengan 7 ekor kambing. Dan berkurban seekor kambing seorang diri lebih afdhal daripada 7 orang berkongsi kurban dengan seekor sapi. Karena orang yang berkurban kambing seorang diri menyembellih kurban tersebut hanya untuk dirinya saja (tanpa berkongsi dengan orang lain).” (Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, DKI, 9/304).
Selain dua pandangan di atas, ulama Madzhab Hanafi berpandangan sedikit berbeda. Bahwa keutamaan hewan berkurban itu tidak bedasarkan jenisnya, namun berdasarkan bobotnya. Semakin berat hewan kurban, maka semakin afdhal untuk di kurbankan.
“Pandangan Madzhab Hanafi: Bahwa kurban yang afdhal adalah yang paling banyak dagingnya. Ulama Madzhab Hanafi juga menjelaskan, “ Apabila ada dua hewan kurban sama dagingn dan bobotnya, maka yang paling utama adalah yang paling enak dagingnya. Namun jika kedua hewan berbeda bobotnya. Namun jika 7 ekor sapi itu lebih banyak dagingnya dari seekor kambing, maka sapi lebih afdhal.” (Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 4/2720-2721; Raddul Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, Syaikh Ibnu Abidin, DKI, 9/466).
Dari uraian di atas, kesimpulannya adalah bahwa hal ini merupakan masalah khilafiyah yang muktabar di kalangan ulama. Tidak ada kebenaran mutlak, sehingga sejatinya kita saling menoleransi perbedaan pendapat yang ada. In sya Allah ta’ala kita akan mendapatkan pahala keutamaan sesuai pendapat yang kita yakini.
Wallahu A’la wa A’lam
Sumber: asamuslim.id