Oleh M. AGUS WANDI, Manajer Fundraising & Marketing
Samar-samar terdengar juga akhirnya konsep sebuah kewirausahaan baru yang sangat berkaitan erat dengan kegiatan sosial, sebagai bentuk unifikasi antara misi keuntungan dari sebuah usaha dengan pekerjaan sosial yang sesungguhnya melekat pada setiap individu manusia, karena statusnya sebagai makhluk sosial.
Konsep tersebut tak lain adalah social entrepreneur atau kewirausahaan sosial, di mana misi sebuah usaha disandingkan dengan misi sosial.
Hal ini menjadi penting untuk kita cermati bersama, karena ketika bidang usaha hanya memiliki misi bisnis saja, maka usaha tersebut tidak lebih dari sebuah usaha ‘zombi’, yang akan melahap seluruh keuntungan yang ada.
Kegiatan sosial yang beragam tentunya membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit, maka sudah dipastikan akan menambah beban bagi penyandangnya. Tidak terkecuali bagi lembaga zakat, yang sampai hari ini masih banyak orang yang berikhtiar di dalamnya.
Walaupun zakat sebagai bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan bagi individu yang sudah terkategorikan sebagai wajib zakat, namun ancaman pembatasan pengelolaan zakat oleh lembaga non pemerintah sedikit tapi nyata menghantui setiap langgam gerak lembaga. Wallahua’lam bishawab. (*)