Keutamaan Wakaf

HARYONO KARDI AL-JAVI

Manager Madrasah Ummat (MU)

 

Ibadah yang ditetapkan oleh Allah swt, bertingkat-tingkat kedudukannya, baik dari segi urgensinya maupun pahalanya. Ada ibadah wajib seperti rukun Islam dan ada ibadah sunnah. Ada yang pahalanya terputus dan ada juga yang terus mengalir walaupun yang melakukannya sudah meninggal dunia. Salah satu ibadah yang terus mengalir pahalanya adalah ilmu yang bermanfaat.

Adalah menjadi keinginan setiap hamba yang shalih untuk dapat meraih ibadah yang satu ini. Ilmu yang bermanfaat dapat mengantarkan seseorang untuk semakin dekat dengan Allah swt dan berakhlak mulia kepada sesama hamba dan makhluk yang lain.

Oleh karena itu seseorang yang terus menerus mengajarkannya dengan penuh keikhlasan tidak diragukan lagi akan mendapat pahala yang terus mengalir dan derajat yang sangat tinggi disisi Allah swt. Dengan demikian menyediakan sarana pendidikan yang dipenuhi aktivitas mencari ilmu untuk mencari ridha-Nya adalah merupakan ibadah yang tidak ternilai harganya. Inilah yang dinamakan sedekah jariah khususnya dalam bentuk wakaf.

Wakaf adalah salah satu sedekah yang istimewa. Para wakif (pewakaf) telah Allah janjikan akan memperoleh pahala abadi, yang tidak pernah putus karena kematiannya, bahkan hingga akhirat kelak. Dalam hal ini Rasulullah saw menjelaskan dalam Hadits-nya, “Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan dan anak yang shaleh.” (HR. Muslim). Rasulullah saw juga mendorong agar kita meninggalkan harta demi kejayaan Islam dan untuk menopang keberlangsungan umat di dunia.

Wakaf produktif

Penyerahan aset  wakaf berupa uang tunai atau benda lainnya seperti tanah, rumah, gedung, kendaraan, yang keuntungan dari pengelolaan dana atau aset tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan ummat, utamanya masyarakat dhuafa. Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Keuntungannya itulah yang disebut dengan infak dari hasil harta wakaf, sehingga memungkinkan wakif yang hanya sekali berwakaf, sekaligus berinfak berulang kali.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, setelah meminta pendapat Rasulullah saw, Umar bin Khaththab mewakafkan tanah Khaibar miliknya yang hasilnya diperuntukkan untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fi sabilillah, orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tamu.

Karena begitu besarnya manfaat dan keutamaan dari harta wakaf sudah seharusnya DSIM sebagai lembaga sosial menggarap potensi harta wakaf di wilayah Sumatera Selatan. Di samping kita memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi donatur untuk beramal dan mendapatkan manfaat dan keutamaan, DSIM sebagai pengelola harta wakaf pun menjadi bagian yang akan mendapatkan keutamaan dan manfaat yang sama. Semakin banyak aset sosial yang kita wariskan kepada ummat semakin besar keutamaan yang akan kita dapat. (*)

bagikan ke >>

WhatsApp
Facebook
Twitter