Palembang-Meski di Sumatera Selatan belum ditemukan kasus penderita Corona (COVID-19), tapi pemerintah mulai melakukan tindakan antisipasi.
Meliburkan sekolah untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk wilayah Palembang, Lubuklinggau dan Musi Banyuasin (Muba) selama dua pekan, guna meminimalisir potensi penyebaran virus corona jika memang sudah sampai Sumsel.
Pertanyaan muncul dari orangtua siswa, kenapa anak-anaknya harus libur sampai 14 hari?, mampukah cara itu mengantisipasi supaya tidak terjangkit atau menghentikan penyebaran virus Corona di Sumsel?.
Untuk menjawab hal itu, publik bisa melihat penyebaran virus Corona di beberapa Negara seperti China, Italia, Iran, Korea Selatan, Prancis, Spanyol, Jerman, Amerika Serikat, Jepang, Swiss, Norwegia, Belanda, Inggris, Swedia, Belgia, Denmark, Australia, Singapura, Malaysia, Bahrain, Austria, Yunani dan Indonesia sendiri.
Penyakit yang disebabkan virus yang mengakibatkan sesak napas dan membawa pada kematian ini, seperti gunung es.
Penampakkan di puncak gunung es di atas permukaan air, sebenarnya hanya bagian kecil dari bongkahan es dibawah permukaan air yang tidak tampak.
Publik kemudian bisa melihat sendiri, dengan terus bertambahnya kasus penderita Corona di Indonesia. Berawal pekan lalu diumumkan dua warga Depok positif Corona, kemudian Jumat (6/3/2020), kembali diumumkan dua orang lagi positif.
Empat orang sudah terinfeksi Corona. Angka ini terus bertambah, sampai Selasa (17/3/2020), tercatat ada 134 terinfeksi Corona di Indonesia. Tapi, sejauh ini tidak ada warga Sumsel yang terinfeksi virus yang berasal dari China itu.
Mencegah tentunya selalu jauh lebih baik dari mengobati. Terlebih, serangan virus tak terlihat dan sangat sulit teridentifikasi, apalagi hanya dengan mengukur suhu tubuh saja.
Guna mencegah dan memutus penyebaran virus Corona itulah, pemerintah daerah, salah satunya Palembang, Muba dan Lubuklinggau, telah menetapkan libur 14 hari bagi sekolah-sekolah dalam merespons penyebaran virus corona atau Covid-19.
Bukan tanpa alasan penetapan masa libur 14 hari. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan masa inkubasi virus Corona berkisar 2-14 hari setelah terpapar. Masa inkubasi yakni waktu antara terjadinya infeksi dan timbul gejala.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Diah Agustina Waluyo menuturkan, 14 hari merupakan standar internasional.
Dirinya berharap imbauan pemerintah agar masyarakat menghindari aktivitas fisik di kerumunan dapat benar-benar ditaati.
Dengan berdiam di rumah dan menghindari kontak fisik, ini dapat mencegah terjadinya penularan. Karena itu, masyarakat hendaknya tidak mengabaikan.
“Pada saat bersama-sama, senyap semua, kalau kita bisa nih sepakat semua, pada saat 14 hari ini di rumah, Insya Allah (angka penularan Covid-19) tidak akan melonjak,” kata Diah.
Dia mengingatkan agar masa libur 14 hari yang ditetapkan itu justru jangan digunakan untuk berlibur atau misalnya mendatangi tempat-tempat keramaian. Jika itu yang terjadi, upaya pencegahan menjadi tidak efektif. zal