Beragamnya jenis zakat yang dikenali masyarakat terkadang membuat sebagian dari kita bingung terkait jumlah jenis zakat. Namun jika ditinjau secara umum, ternyata pada dasarnya zakat hanya terbagi atas dua jenis yakni : 1. Zakat fitrah ; Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya 2. Zakat maal (harta) ; Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi tidak seperti zakat fitrah yang hanya dikeluarkan ketika Ramadhan. Zakat jenis ini yang akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri Dengan zakat, diri dan harta Insya Allah selamat. Mari sucikan harta, Zakat sekarang! Rekening Zakat : BNI Syariah 96.96.933.78 Mandiri 113.000.765.3482 An. Yayasan Dompet Dhuafa Sumsel Tunaikan Zakatmu: ddsumsel.org #AyoZakat #BerawalDariZakat #MembentangKebaikan
