ini dia cara menyalurkan zakat yang benar, awas jangan sampai salah

26805511_608413529490730_5099700346159835436_n

Pada masa Kenabian badan amil zakat resmi dikelola oleh Negara, tidak perseorangan yang menyalurkannya langsung. Namun saat ini ada pilihan muzaki dalam menyalurkan zakatnya, diantaranya :
1. Di sebagian kalangan masyarakat kita, memberikan zakat langsung kepada mustahik masih dianggap sebagai pilihan utama karena dirasa lebih afdhal. Mereka melakukan hal tersebut karena menganggap lebih mengenal dan mengetahui kebutuhan dasar mustahik
2. Kemudian berzakat bisa juga melalui lembaga, hal ini yang saat ini digencarkan karena begitu banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan berzakat melalui lembaga diantaranya penyaluran zakat lebih luas merata dan tepat sasaran, dana zakat akan dikelola secara amanah dan profesional yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif melalui program-program pemberdayaan bahkan dengan berzakat via lembaga bukti setornya bisa dijadikan pengurang penghasilan kena pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011 dan No. PER-15/PJ/2012
Setelah mengetahui cara tersebut, Bagaimanapun cara menyalurkannya, zakat anda tidak hanya membantu dhuafa namun juga berikhtiar mensucikan jiwa dan harta sehingga terjauhkan dari musibah serta mempereoleh keberkahan harta, Insya Allah
Dengan zakat, diri dan harta Insya Allah selamat. Mari sucikan harta, Zakat sekarang!
Rekening Zakat :
BNI Syariah 96.96.933.78
Mandiri 113.000.765.3482
An. Yayasan Dompet Dhuafa Sumsel
Tunaikan Zakatmu: ddsumsel.org
#AyoZakat #BerawalDariZakat #MembentangKebaikan

bagikan ke >>

WhatsApp
Facebook
Twitter