Bingung menghitung zakat? Ini Cara, Harus Teliti

26239352_608412756157474_8839283276163445329_n
Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Hal inipun berlaku untuk zakat penghasilan yang saat ini sering jadi bahan pertanyaan bagaimana cara menghitungnya dan kapan waktu mengeluarkannya
Berikut contoh kasus terkait zakat penghasilan :
Nishab setara dengan 653kg gabah (Harga Gabah Rp 5.600,-/kg)
Besaran zakat : 2,5%
Ditunaikan setiap kali penghasilan diterima
Jika seorang karyawan Muslim memiliki penghasilan sebesar Rp 3.800.000,-/bulan maka seperti ini perhitungannya :
Qiyas (disamakan) dengan 653kg gabah (harga Gabah Rp 5.600,-/kg)
Nishab = 653 x 5.600 = Rp 3.656.800,-
Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :
2,5% x Rp 3.800.000,- = Rp 95.000,- setiap bulan
Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun. Masih bingung terkait perhitungan zakat penghasilan ? Bisa langsung tulis pertanyaannya di kolom komentar ya Sob
Dengan zakat, diri dan harta Insya Allah selamat. Mari sucikan harta, Zakat sekarang!
Rekening Zakat :
BNI Syariah 96.96.933.78
Mandiri 113.000.765.3482
An. Yayasan Dompet Dhuafa Sumsel
Tunaikan Zakatmu: ddsumsel.org
#AyoZakat #BerawalDariZakat #MembentangKebaikan

bagikan ke >>

WhatsApp
Facebook
Twitter